Sabtu, 31 Desember 2011

TEGASKAN HAK DAN KEWAJIBAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT, DAERAH, DAN SISTEM PEMERINTAHAN


Bisa dikatakan anggota DPD RI merupakan lembaga netral yang bebas dari penguruh pihak manapun, karena anggota DPD RI merupakan individu yang tidak terikat oleh partai politik. Peran DPD RI seharusnya lebih besar dan lebih memiliki pengaruh yang luar biasa dalam membangun negeri ini. Saat ini kita tahu bahwa kepercayaan masyarakat terhadap partai politik telah menurun karena banyaknya kasus-kasus yang melibatkan para pejabat dan petinggi-petinggi partai politik yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan dengan tuntas, ibarat kata pepatah mati satu tumbuh seribu, terungkap satu kasus melebar menjadi kasus-kasus yang lain. Awal reformasi merupakan titik yang terang untuk Indonesia dengan dibentuknya  lembaga baru dalam jajaran sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tapi sayangnya lembaga ini belum memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem yang ada di Indonesia. Analisis saya terhadap mengapa eksistensi DPD RI kurang dan lembaga ini sering disebut lembaga mati bukan karena orang-orang didalamnya yang tidak mau memperjuangkan kepentingan masyarakat melainkan belaum adanya aturan main yang jelas dan hak-hak istimewa untuk para anggota DPD RI. Contohnya, kita tahu dalam memutuskan suatu UU yang di usulkan oleh masing-masing anggota DPR RI maupun DPD RI harus melalui beberapa tahapan dan tata cara tersendiri. Sedangkan kita tahu untuk mengesahkan UUharus mendapatkan persetujuan dari 50%+1 jumlah keseluruhan dari anggota MPR RI. Sekarang kita lihat anggota MPR RI itu sendiri terdiri dari 560 anggota DPR RI dan 132 anggota dpd ri untuk periode 2009-2014. Sekarang dapat ditarik kesimpulan sekalinpun seluruh anggota DPD RI bergabung untuk mensahkan uu yang meraka usulkan tetap saja apabila uu tersebut bertentangan dengan kepentingan anggota dewan yang lain maka uu tersebut akan batal. Dan sampai kapanpun tidak dapat disahkan. Anggota DPD RI merupakan perwakilan dari daerah-daerah  tentu saja sudah dapat  dipastikan meraka lebih tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat daerah dan bagaimana mereka mengupayakan kepentingan masyarakatnya agar seimbang dengan kepentingan pemerintah pusat.
Jika saya yang terpilih menjadi salah satu anggota DPD RI, yang pertama kali saya lakukan adalah mengkaji ulang Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.  Yang katanya berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah. Tetapi pada fakta dan realitas yang terjadi saat ini hal tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi saat ini. Yang kedua, saya akan meminta ketegasan mengenai peraturan sidang MPR RI yang membahas mengenai usulan peraturan maupun undang-undang yang diusulkan oleh anggota DPR RI dan anggota DPD RI harus ada perbedaan dan keistimewaan tersendiri untuk anggota DPD RI (mengingat anggota DPD RI merupakan individu yang bebas dari pengaruh Partai Politik sehingga kemungkinan kecil usulan yang diajukan mengandung unsure kepentingan politik). Terakhir barulah saya dapat menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah sesuai dengan harapan bangsa ini.

                                                                                       

7 komentar:

  1. DPD RI merupakan lembaga yang memiliki tingkat independent yang luar biasa, sebab mereka terpilih tidak melalui tunggangan perahu parpol dan lain sebagainya. seharusnya DPD memiliki suara khusus untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat daerahnya. sebab jumlah anggota DPD lebih sedikit di banding FRAKSI & DPR dengan begitu tidak akan pernah bisa melakukan perubahan apabila secara suara saja tidak mumpuni di saat rapat UU. DPD RI buktikan di sisa masa jabatan ini untuk lebih fokus mensejahterakan rakyat di daerah masing-masing, setidaknya 1 berikan fasilitas pendukung untuk generasi muda yang dimana untuk menjadi AGENT OF CHANGE. KAMI BUTUH BUKTI BUKAN OMONGAN DOANK...,,,

    BalasHapus
  2. Postingan yang menarik, meski ane kurang paham ttg politik tp sgt setuju dg komentar Firman 'butuh bukti bukan omong doank', yg terpenting para politikus hrs sadar diri thdp target dan amanah yang dipikulnya, ukuran fontnya agaknya tll kecil nih? saran biar digede'n biar enak dibaca :)

    BalasHapus
  3. Ya postingan cukup menarik tetapi jarak spasi antara kalimat tidak ada sehingga mengganggu untuk memahami maksud tulisan...semoga kedepan bisa diperbaiki...

    BalasHapus
  4. terimaksih buat firman, wardigyb, donkomo atas masukannya. kedepannya saya akan coba untuk memperbaiki tulisan saya lagi.. biar lebih menarik dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  5. Cuma kasih saran :
    1. Pada awal tulisan harus dibikin lebih greget lagi, supaya pembaca langsung tertarik dan mau meneruskan membaca isinya.
    2. Judulnya harus dibikin lebih menarik sesuai angle yang ingin diangkat. Contoh kalau isinya tentang mengkritik keberadaan DPD, judulnya yaa kritik saja DPD itu.
    3. Kesalahan ketik huruf harus ditiadakan. Baca ulang dulu 3 kali sebelum di-upload.
    4. Solusi yang akan ditawarkan sebaiknya lebih menarik dan lebih konkret. Tidak usah ada kata disuruh mengkaji ulang lagi. Tapi, sudah harus berupa keputusan: setuju atau tidak. Kalau setuju pun tidak boleh pakai syarat-syarat. Contoh: saya sepakat asal begini ya, asal begitu ya... walah pakai tawar-menawar segala...

    BalasHapus
  6. tidak masalah ... bebaskan cara berfikir mu ! :) lin kepala lain isi otak

    BalasHapus