Bisa
dikatakan anggota DPD RI merupakan lembaga netral yang bebas dari penguruh
pihak manapun, karena anggota DPD RI merupakan individu yang tidak terikat oleh
partai politik. Peran DPD RI seharusnya lebih besar dan lebih memiliki pengaruh
yang luar biasa dalam membangun negeri ini. Saat ini kita tahu bahwa
kepercayaan masyarakat terhadap partai politik telah menurun karena banyaknya
kasus-kasus yang melibatkan para pejabat dan petinggi-petinggi partai politik
yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan dengan tuntas, ibarat kata
pepatah mati satu tumbuh seribu, terungkap satu kasus melebar menjadi
kasus-kasus yang lain. Awal reformasi merupakan titik yang terang untuk Indonesia
dengan dibentuknya lembaga baru dalam
jajaran sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tapi sayangnya lembaga ini
belum memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem yang ada di Indonesia. Analisis
saya terhadap mengapa eksistensi DPD RI kurang dan lembaga ini sering disebut
lembaga mati bukan karena orang-orang didalamnya yang tidak mau memperjuangkan
kepentingan masyarakat melainkan belaum adanya aturan main yang jelas dan
hak-hak istimewa untuk para anggota DPD RI. Contohnya, kita tahu dalam memutuskan
suatu UU yang di usulkan oleh masing-masing anggota DPR RI maupun DPD RI harus
melalui beberapa tahapan dan tata cara tersendiri. Sedangkan kita tahu untuk
mengesahkan UUharus mendapatkan persetujuan dari 50%+1 jumlah keseluruhan dari
anggota MPR RI. Sekarang kita lihat anggota MPR RI itu sendiri terdiri dari 560
anggota DPR RI dan 132 anggota dpd ri untuk periode 2009-2014. Sekarang dapat
ditarik kesimpulan sekalinpun seluruh anggota DPD RI bergabung untuk mensahkan
uu yang meraka usulkan tetap saja apabila uu tersebut bertentangan dengan
kepentingan anggota dewan yang lain maka uu tersebut akan batal. Dan sampai
kapanpun tidak dapat disahkan. Anggota DPD RI merupakan perwakilan dari
daerah-daerah tentu saja sudah dapat dipastikan meraka lebih tahu apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat daerah dan bagaimana mereka mengupayakan kepentingan
masyarakatnya agar seimbang dengan kepentingan pemerintah pusat.
Jika
saya yang terpilih menjadi salah satu anggota DPD RI, yang pertama kali saya
lakukan adalah mengkaji ulang Pasal 49 dan 50
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yang katanya berkenaan dengan kewajiban
tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang
meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang
dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat
“otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat
ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan
langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah. Tetapi pada fakta dan
realitas yang terjadi saat ini hal tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi
saat ini. Yang kedua, saya akan meminta ketegasan mengenai peraturan sidang MPR
RI yang membahas mengenai usulan peraturan maupun undang-undang yang diusulkan
oleh anggota DPR RI dan anggota DPD RI harus ada perbedaan dan keistimewaan
tersendiri untuk anggota DPD RI (mengingat anggota DPD RI merupakan individu
yang bebas dari pengaruh Partai Politik sehingga kemungkinan kecil usulan yang
diajukan mengandung unsure kepentingan politik). Terakhir barulah saya dapat menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat dan daerah sesuai dengan harapan bangsa
ini.
DPD RI merupakan lembaga yang memiliki tingkat independent yang luar biasa, sebab mereka terpilih tidak melalui tunggangan perahu parpol dan lain sebagainya. seharusnya DPD memiliki suara khusus untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat daerahnya. sebab jumlah anggota DPD lebih sedikit di banding FRAKSI & DPR dengan begitu tidak akan pernah bisa melakukan perubahan apabila secara suara saja tidak mumpuni di saat rapat UU. DPD RI buktikan di sisa masa jabatan ini untuk lebih fokus mensejahterakan rakyat di daerah masing-masing, setidaknya 1 berikan fasilitas pendukung untuk generasi muda yang dimana untuk menjadi AGENT OF CHANGE. KAMI BUTUH BUKTI BUKAN OMONGAN DOANK...,,,
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPostingan yang menarik, meski ane kurang paham ttg politik tp sgt setuju dg komentar Firman 'butuh bukti bukan omong doank', yg terpenting para politikus hrs sadar diri thdp target dan amanah yang dipikulnya, ukuran fontnya agaknya tll kecil nih? saran biar digede'n biar enak dibaca :)
BalasHapusYa postingan cukup menarik tetapi jarak spasi antara kalimat tidak ada sehingga mengganggu untuk memahami maksud tulisan...semoga kedepan bisa diperbaiki...
BalasHapusterimaksih buat firman, wardigyb, donkomo atas masukannya. kedepannya saya akan coba untuk memperbaiki tulisan saya lagi.. biar lebih menarik dan mudah dipahami.
BalasHapusCuma kasih saran :
BalasHapus1. Pada awal tulisan harus dibikin lebih greget lagi, supaya pembaca langsung tertarik dan mau meneruskan membaca isinya.
2. Judulnya harus dibikin lebih menarik sesuai angle yang ingin diangkat. Contoh kalau isinya tentang mengkritik keberadaan DPD, judulnya yaa kritik saja DPD itu.
3. Kesalahan ketik huruf harus ditiadakan. Baca ulang dulu 3 kali sebelum di-upload.
4. Solusi yang akan ditawarkan sebaiknya lebih menarik dan lebih konkret. Tidak usah ada kata disuruh mengkaji ulang lagi. Tapi, sudah harus berupa keputusan: setuju atau tidak. Kalau setuju pun tidak boleh pakai syarat-syarat. Contoh: saya sepakat asal begini ya, asal begitu ya... walah pakai tawar-menawar segala...
tidak masalah ... bebaskan cara berfikir mu ! :) lin kepala lain isi otak
BalasHapus